Khamis, 15 Disember 2011

Hukum wajib berjihad bagi kaum Muslimin tetap berlaku di sepanjang masa

PAS tawar hapus cukai dan tol - Tuan Guru Hadi Awang

Pilihan raya orang Islam setiap hari - Tg Nik Aziz

Jihad lawan nafsu, lawan munafik, fasik, zalim dan Kafirun. Kita keluar dari saluran salah....

Hukum wajib berjihad bagi kaum Muslimin tetap berlaku di sepanjang masa

by Iman Hijrah
Sekalipun bagaimana keluasan arti ''jihad'' sepanjang pimpinan Islam(Qur'an dan Sunnah), namun hukum wajib berjihad bagi kaum Muslimin tetap berlaku di sepanjang masa dan dimana tempat; karena tidak di dapat satu keteranganpun baik dari Al-Quran maupun dari hadits shahih yang menunjukkan bahwa hukum jihad telah di hapuskan.

Mengapa demikian? Karena orang-orang kafir, orang-orang Musyrik dan orang-orang yang merintangi/mengganggu tersiarnya da'wah Islamiyah tetap ada dan selalu berusaha akan memusnahkan ruh Islam dan memadamkan cahaya Islam dari muka bumi ini. Sedang sejak perintah jihad diturunkan kepada kaum Muslimin, adalah untuk memelihara keamanan dakwah Islamiyah, untuk mempertahankan kebenaran Islam dan untuk menjaga ketegakan hukum ALLAH dimuka bumi. Disamping itu, kewajiban berjihad itu mengandung pimpinan untuk menguji orang-orang yang telah mengaku beriman kepada Allah, agar dapat diketahui mana orang yang beriman dengan sebenarnya dan mana orang yang beriman pada bibirnya saja.

Diantara ayat firman ALLAH yang menunjukkan bahwa berjihad untuk memerangi orang kafir, orang musyrik dan sebagainya itu wajib, ialah ayat yang berbunyi seperti di bawah ini:

''Kutiba 'alaikumul qitalu wahuwa kurhulakum wa'asa antakrahuu syaian wahuwa khairun lakum wa'asa antuhibuu syaian wahuwa syarrun lakum wallahu ya'lamu wa antum laa ta'lamuun''

''Diwajibkan atas kamu berperang, padahal berperang itu adalah sesuatu yang kamu benci. Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu, dan boleh jadi(pula)kamu menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu ; ALLAH mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui.''(Al Qur-an surat Al Baqarah ayat 216) menurut keterangan para ahli tafsir yang terkemuka ; inilah yang mula-mula sekali diturunkan buat mewajibkan kepada kaum Muslimin supaya berperang, yaitu pada tahun ke II dari Hijrah Nabi Muhammad s.a.w. di Madinah.

Dalam ayat ini jelas menunjukkan, bahwa berperang itu diwajibkan kepada kaum Muslimin, padahal berperang itu diwajibkan kepada kaum Muslimin, padahal berperang itu suatu kebencian atau sesuatu yang dibenci oleh kebanyakan orang. Tetapi sesuatu yang dibenci oleh manusia itu barangkali menjadi suatu kebaikan bagi mereka ; dan sesutau yang dicintai atau disukai oleh manusia barangkali menjadi satu kejelekkan bagi mereka. Demikianlah, maka tidaklah seharusnya kaum Muslimin membenci akan perintah kewajiban berperang itu, karena ALLAH yang mengetahui akan perintah kewajiban berperang itu, dan mereka tidak mengetahuinya.


Diantara hadits sabda Nabi Muhammad s.a.w., yang mengandung pimpinan supaya kaum Muslimin berani berperang untuk mempertahankan kehormatan agama ALLAH, untuk meninggikan Kalimah-Nya dan untuk menegakkan hukum-hukum-Nya adalah sebagai berikut ;

''Man qaatala litakuuna kalimatullah hiyal 'ulyaa fahuwa fii sabiilillah''

''Barangsiapa berperang dengan tujuan supaya adalah Kalimat ALLAH yang tertinggi, maka ia itu berperang di jalan ALLAH.''
(Hadits Riwayat Al Bukhari, Muslim dan lain-lainnya dari sahabat Abi Musa r.a.)

Dalam hadits ini jelas menunjukkan ''berperang dengan tujuan agar Kalimah ALLAH yang tertinggi''. Tegasnya : Agar agama ALLAH tidak akan ada yang merintangi dan hukum ALLAH tidak akan ada yang berani mengganggu-gugat lagi. Selanjutnya dalam hadts itu telah jelas dapat di mengerti , bahwa orang yang berperang dengan tujuan yang selain dari yang tersebut, tidaklah dapat dikatakan berperang di jalan ALLAH.

Diriwayatkan, bahwa pada suatu hari ada seorang lelaki bertanya kepada Nabi Muhammad s.a.w., :'' Ya Rasulullah, seorang hendak berjihad, padahal ia berkehendak mendapat apa-apa dari perkara dunia? Maka beliau bersabda :

''Laa ajralahu''

''Tidak ada pahala baginya''

Orang banyak demi mendengar dari orang lelaki tadi tentang sabda Nabi yang sedemikian itu lalu bertanya kepadanya : '' Cobalah kamu kembali kepada Rasulullah, karena barangkali kamu kurang mengerti tentang sabda beliau.'' Orang lelaki tadi lalu datang lagi kepada Nabi Muhammad dan bertanya : ''Ya Rasulullah, bagaimana seorang lelaki yang berkehendak jihad di jalan ALLAH, padahal ia mencari apa-apa yang berkenan dengan urusan keduniaan?'' Beliau bersabda :

''Laa ajralahu''
''Tidak ada pahala baginya''

Demikianlah sampai ketiga kali ia bertanya kepada Nabi sebagai yang tersebut itu, dan Nabi bersabda:

''Laa ajralahu''
''Tidak ada pahala baginya''

(Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Daaud, Ibnu Hibban dan Al Haakim dari sahabat Abi Hurairah r.a.).

Dengan riwayat ini cukup jelas bahwa orang berjihad - memerangi para lawan Islam itu harus disertai ikhlas karena membela dan memuliakan agama ALLAH semata-mata.