Isnin, 25 September 2017

Hukum Bersekutu dengan Orang Munafik


بَشِّرِ الْمُنَافِقِينَ بِأَنَّ لَهُمْ عَذَابًا أَلِيمًا ﴿١٣٨﴾ الَّذِينَ يَتَّخِذُونَ الْكَافِرِينَ أَوْلِيَاء مِن دُونِ الْمُؤْمِنِينَ أَيَبْتَغُونَ عِندَهُمُ الْعِزَّةَ فَإِنَّ العِزَّةَ لِلّهِ جَمِيعًا ﴿١٣٩﴾ وَقَدْ نَزَّلَ عَلَيْكُمْ فِي الْكِتَابِ أَنْ إِذَا سَمِعْتُمْ آيَاتِ اللّهِ يُكَفَرُ بِهَا وَيُسْتَهْزَأُ بِهَا فَلاَ تَقْعُدُواْ مَعَهُمْ حَتَّى يَخُوضُواْ فِي حَدِيثٍ غَيْرِهِ إِنَّكُمْ إِذًا مِّثْلُهُمْ إِنَّ اللّهَ جَامِعُ الْمُنَافِقِينَ وَالْكَافِرِينَ فِي جَهَنَّمَ جَمِيعًا ﴿١٤٠

“Kabarkanlah kepada orang-orang munafik bahwa mereka akan mendapat siksaan yang pedih (yaitu) orang-orang yang mengambil orang-orang kafir menjadi teman-teman penolong dengan meninggalkan orang-orang mukmin. Apakah mereka mencari kekuatan di sisi orang kafir itu? Maka Sesungguhnya semua kekuatan kepunyaan Allah. dan sungguh Allah telah menurunkan kekuatan kepada kamu di dalam Al Quran bahwa apabila kamu mendengar ayat-ayat Allah diingkari dan diperolok-olokkan (oleh orang-orang kafir), Maka janganlah kamu duduk beserta mereka, sehingga mereka memasuki pembicaraan yang lain. karena Sesungguhnya (kalau kamu berbuat demikian), tentulah kamu serupa dengan mereka. Sesungguhnya Allah akan mengumpulkan semua orang-orang munafik dan orang-orang kafir di dalam Jahannam.” (QS. An Nisaa : 138 – 140)

Hukum Bersekutu dengan Orang Munafik

Fiqhislam.com - Ibnu Katsir mengatakan bahwa makna dari firman Allah swt بَشِّرِ الْمُنَافِقِينَ بِأَنَّ لَهُمْ عَذَابًا أَلِيمًا “Kabarkanlah kepada orang-orang munafik bahwa mereka akan mendapat siksaan yang pedih” yaitu bahwa orang-orang munafik yang memiliki sifat : beriman kemudian kafir maka hati mereka tertutup kemudian Allah mensifatkan bahwa mereka adalah orang-orang yang menjadikan orang-orang kafir sebagai pelindung dengan meninggalkan orang-orang beriman artinya bahwa mereka (orang-orang munafik) pada hakekatnya bersama mereka (orang-orang kafir), memberikan loyalitas dan kasih sayangnya kepada mereka lalu jika bertemu dengan mereka maka orang-orang munafik itu mengatakan,”Sesungguhnya kami bersama kalian, sesungguhnya kami hanya mengolok-olok orang-orang beriman dengan penampilan kami yang seolah-olah sejalan dengan mereka.”

Lalu Allah swt mengingkari pemberian loyalitas mereka (orang-orang munafik) kepada orang-orang kafir dengan أَيَبْتَغُونَ عِنْدَهُمُ الْعِزَّةَ “Apakah mereka (orang-orang munafik) mencari kekuatan di sisi orang-orang kafir?” kemudian Allah swt memberitahukan bahwa izzah (kekuatan) seluruhnya adalah milik Allah saja dan tak satu pun yang menyertainya dan juga milik orang-orang yang diberikan oleh-Nya, sebagaimana firman-Nya di ayat lain :

“Barangsiapa yang menghendaki kemuliaan, Maka bagi Allah-lah kemuliaan itu semuanya.” (QS. Fathir : 10)

يَقُولُونَ لَئِن رَّجَعْنَا إِلَى الْمَدِينَةِ لَيُخْرِجَنَّ الْأَعَزُّ مِنْهَا الْأَذَلَّ وَلِلَّهِ الْعِزَّةُ وَلِرَسُولِهِ وَلِلْمُؤْمِنِينَ وَلَكِنَّ الْمُنَافِقِينَ لَا يَعْلَمُونَ

“Mereka berkata: “Sesungguhnya jika kita telah kembali ke Madinah benar-benar orang yang kuat akan mengusir orang-orang yang lemah dari padanya.” Padahal kekuatan itu hanyalah bagi Allah, bagi Rasul-Nya dan bagi orang-orang mukmin, tetapi orang-orang munafik itu tiada mengetahui.” (QS. Al Munafiqun : 8)

Maksudnya adalah memberikan dorongan untuk meminta izzah (kekuatan) itu dari sisi Allah swt, berlindung kepada-Nya dengan menyembahan-Nya serta bergabung dengan kelompok hamba-hamba-Nya yang beriman yang telah ditetapkan bagi mereka kemenangan di kehidupan dunia dan pada hari ditegakkannya kesaksian.

Senada dengan itu adalah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad bahwa Husein bin Muhammad telah bercerita kepada kami, Abu Bakar bin ‘Ayyasy telah bercerita kepada kami dari Humaid al Kindiy dari ‘Ubadah bin Nusaiy dari Abi Raihanah bahwa Nabi saw bersabda,”Barangsiapa yang menasabkan (menyandarkan dirinya) kepada sembilan nenek moyang yang kafir karena menginginkan kekuatan dan kebanggaan bersama mereka maka orang itu adalah yang kesepuluh di neraka.”

Adapun firman Allah swt pada ayat 140:

وَقَدْ نَزَّلَ عَلَيْكُمْ فِي الْكِتَابِ أَنْ إِذَا سَمِعْتُمْ آيَاتِ اللّهِ يُكَفَرُ بِهَا وَيُسْتَهْزَأُ بِهَا فَلاَ تَقْعُدُواْ مَعَهُمْ حَتَّى يَخُوضُواْ فِي حَدِيثٍ غَيْرِهِ إِنَّكُمْ إِذًا مِّثْلُهُمْ إِنَّ اللّهَ جَامِعُ الْمُنَافِقِينَ وَالْكَافِرِينَ فِي جَهَنَّمَ جَمِيعًا ﴿١٤٠

“Dan sungguh Allah telah menurunkan kekuatan kepada kamu di dalam Al Quran bahwa apabila kamu mendengar ayat-ayat Allah diingkari dan diperolok-olokkan (oleh orang-orang kafir), Maka janganlah kamu duduk beserta mereka, sehingga mereka memasuki pembicaraan yang lain. karena Sesungguhnya (kalau kamu berbuat demikian), tentulah kamu serupa dengan mereka. Sesungguhnya Allah akan mengumpulkan semua orang-orang munafik dan orang-orang kafir di dalam Jahannam.”

Yaitu : apabila kalian jatuh kedalam larangan itu setelah sampainya larangan itu kepada kalian lalu kalian ridho untuk duduk-duduk bersama mereka di tempat yang didalamnya terdapat pengingkaran, memperolok-olok dan merendahkan ayat-ayat Allah lalu kalian setuju dengan mereka maka sungguh kalian adalah sekutu mereka.

Untuk itu Allah swt berfirman إِنَّكُمْ إِذًا مِثْلُهُمْ “Sesungguhnya (kalau kamu berbuat demikian), tentulah kamu serupa dengan mereka” didalam perbuatan dosa, sebagaimana disebutkan didalam hadits,”Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir maka dia tidak akan duduk pada satu meja yang diatasnya diedarkan minuman keras.”

Firman Allah swt tentang larangan itu ada didalam surat al An’am yang tergolong ayat-ayat Makkiyah :

“Dan apabila kamu melihat orang-orang memperolok-olokkan ayat-ayat Kami, Maka tinggalkanlah mereka sehingga mereka membicarakan pembicaraan yang lain. dan jika syaitan menjadikan kamu lupa (akan larangan ini), Maka janganlah kamu duduk bersama orang-orang yang zalim itu sesudah teringat (akan larangan itu).” (QS. Al An’am : 68) …

Sedangkan makna firman-Nya إِنَّ اللَّهَ جَامِعُ الْمُنَافِقِينَ وَالْكَافِرِينَ فِي جَهَنَّمَ جَمِيعًا “Sesungguhnya Allah akan mengumpulkan semua orang-orang munafik dan orang-orang kafir di dalam Jahannam” yaitu sebagaimana orang-orang munafik telah menyertai orang-orang kafir didalam kekufuran demikian pula Allah akan menjadikan mereka bersama-sama kekal di neraka jahanam selama-lamanya dan menggabungkan mereka semua di tempat penyiksaan dengan belenggu, rantai-rantai, minuman dari air panas yang mendidih serta air nanah. (Tafsir al Qur’an al Azhim juz II hal 435)

Adab Terhadap Orang-orang Kafir

Syeikh Abu Bakar Jabir al Jaza’iriy mengatakan bahwa setiap muslim haruslah meyakini bahwa seluruh ajaran dan agama adalah batil dan para penganutnya adalah kafir kecuali agama islam karena ia adalah agama ang benar dan kecuali para pemeluk islam karena mereka adalah orang-orang yang beriman dan berserah diri, sebagaimana firman Allah swt :

“Sesungguhnya agama (yang diridhai) disisi Allah hanyalah Islam.” (QS. Al Imran : 19)

“Barangsiapa mencari agama selain agama Islam, Maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu)daripadanya, dan Dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi.” (QS. Al Imran : 85)

Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu Jadi agama bagimu.” (QS. Al Maidah : 3)

Itu semua adalah informasi Ilahi yang benar yang memberitahu seorang muslim bahwa seluruh agama yang ada sebelum islam telah dihapuskan dan hanya Islam lah agama seluruh manusia. Allah tidaklah menerima satu agama pun selain islam dan Dia tidaklah rela dengan syariat selainnya. Dari sini seorang muslim melihat bahwa setiap orang yang tidak beragama dengan agama Allah (Islam) adalah kafir.

Untuk itu hendaklah seorang muslim memiliki adab-adab berikut dalam bermuamalah dengan mereka :

1. Tidak menyetujui kekufurannya, tidak ridho dengannya karena ridho dengan kekufuran adalah kekufuran.

2. Membencinya dengan kebencian Allah kepadanya, yaitu mencintai karena Allah dan membenci karena Allah. Selama Allah membenci kekufuran maka seorang muslim harus membenci pula kekufuran dengan kebencian Allah kepadanya.

3. Tidak memberikan wala’ (loyalitas) dan kecintaan kepadanya, berdasarkan firman-Nya : “Janganlah orang-orang mukmin mengambil orang-orang kafir menjadi wali dengan meninggalkan orang-orang mukmin.” (QS. Ali Imran : 28)

“Kamu tak akan mendapati kaum yang beriman pada Allah dan hari akhirat, saling berkasih-sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, Sekalipun orang-orang itu bapak-bapak, atau anak-anak atau saudara-saudara ataupun keluarga mereka.” (QS. Al Mujadalah : 22)

4. Berlaku adil terhadapnya serta memberikan kebaikan kepadanya selama dia tidak memerangi (kaum muslimin) berdasarkan firman Allah :

“Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang Berlaku adil.” (QS. Al Mumtahanah : 8)

5. Menyayangi dengan sifat kasih sayang pada umumnya, seperti memberikannya makan ketika dia merasa lapar, memberikannya minum ketika kehausan, mengajaknya berobat ketika sakit, meneyalamatkannya dari sesuatu yang bisa membahayakannya dan menjauhinya dari apa-apa yan bisa menyakitinya, berdasarkan sabda Rasulullah saw.”Sayangilah orang-orang yang di bumi maka yang di langit akan menyayangimu.” (HR. ath Thabrani)

6. Tidak menyakiti (menzhalimi) nya didalam harta, darah atau kehormatannya jika dia bukan termasuk orang-orang yang memerangi (umat islam) berdasarkan sabdanya, ”Allah swt berfirman, ’Wahai hamba-hamba-Ku sesungguhnya Aku telah mengharamkan kezhaliman terhadap diri-Ku dan Aku jadikan hal itu haram diantara kalian maka janganlah kalian saling menzhalimi.” (Muslim)

7. Boleh memberikan hadiah kepadanya atau menerima hadiah darinya dan memakan makanannya jika dia termasuk ahli kitab : Yahudi atau Nasrani :

“Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al kitab itu halal bagimu.” (QS. Al Maidah : 5)

Terdapat riwayat shahih yang menyebutkan bahwa Nabi saw diundang oleh orang Yahudi di Madinah lalu Rasul menyambut undangan itu dan memakan hidangan yang disuguhkan olehnya.

8. Tidak menikahkan laki-lakinya dengan seorang wanita mukminah..

“(Wanita-wanita) mukminah tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka (wanita-wanita mukminah).” (QS. Al Mumtahanah : 10)

9. Menjawab bersinnya dengan mengucapkan يهديكم الله ويصلح يالكم “Semoga Allah memberikan hidayah kepadamu dan membaikan urusanmu.”. Suatu ketika orang-orang Yahudi bersin dihadapan Rasulullah saw dan mereka berharap Nabi saw mengatakan kepada mereka يرحمكم الله “Semoga Allah merahmatimu” namun Rasul mengatakan kepada mereka يهديكم الله ويصلح يالكم

10. Tidak memulai salam kepadanya dan jika mereka mengawali salam maka jawablah dengan kata-kata “wa alaikum”, berdasarkan sabdanya saw, ”Apabila orang-orang ahli kitab membeikan salam kepadamu maka ucapkanlah ‘wa alaikum’ (Muttafaq Alaihi)

11. Menyempitkan jalannya berdasarkan sabdanya, ”Janganlah kalian mendahulukan salam kepada orang-orang Yahudi dan Nasranai dan jika kalian bertemu dengan sorang dari mereka di jalan maka persempitlah.” (HR. Abu Daud)

12. Tidak menyerupainya dalam permasalahan yang tidak darurat, sabda Rasulullah saw, ”Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum maka dia termasuk dari mereka (kaum itu).” (Muttafaq Alaihi). Sabdanya saw lagi,”Berbedalah dengan orang-orang musyrikin maka biarkanlah jenggot dan rapihkanlah kumismu.” (Muttafaq Alaihi). Sabdanya saw, ”Sesungguhnya orang-orang Yahudi dan Nasrani tidaklah mencat rambut mereka maka berbedalah dengan mereka.” (HR. Bukhori), yaitu mencat jenggot dan rambut kepala dengan warna kuning atau merah karena terdapat larangan mencat dengan warna hitam, sebagaimana riwayat Muslim bahwa Nabi saw bersabda,”Catlah ini—rambut yang putih—akan tetapi jauhilah oleh kalian warna hitam. (Minhaj al Muslim hal 79 – 81)

Wallahu A’lam
Ustadz Sigit Pranowo Lc
yy/eramuslim.com