Rabu, 23 Oktober 2013

Undang-undang Syariah Brunei Darussalam



BRUNEI - Sultan Brunei pada Selasa ( 22/10/2013 ) mengumumkan penegakkan Syariah Islam dalam undang-undang pidananya dan akan berlaku mulai tahun depan.

Undang-undang akan ditegakkan mulai April , ujar Sultan Hassanal Bolkiah (67 ), salah satu orang terkaya di dunia." Hal ini kerana keperluan kita bahawa Allah yang Maha Kuasa dengan segala kemurahannya , telah mewujudkan undang-undang bagi kita, sehingga kita bisa memanfaatkannya untuk mendapatkan keadilan ," ujar Sultan dikuti oleh Reuters .

Sultan Bolkiah yang menjadi penguasa negara kaya minyak , menyeru untuk pertama kalinya penerapan syariah Islam pada tahun 1996.Hampir 70 peratus penduduk Brunei adalah kaum Muslim etnik Melayu manakala kira-kira 15 peratus adalah etnik Cina non - Muslim, diikuti oleh masyarakat adat dan kumpulan lain.


Jualan dan pengambilan alkohol di awam dilarang di sana.BRUNEI - Sultan Brunei pada Selasa ( 22/10/2013 ) mengumumkan penegakkan Syariah Islam dalam undang-undang pidananya dan akan berlaku mulai tahun depan.




Hukum Syariah Brunei DarussalamHukum Allah mantap , padat dengan hikmah" Hukum Pidana Syariah Menjamin Keadilan dan Kesejahteraan Untuk Semua " .Hukum pidana ciptaan Allah ini mutlak adalah menjamin keadilan dan kesejahteraan untuk semua memang tidak dapat diragukan lagi .Hukum - Nya adalah untuk semua , lengkap bagi keadilan dan kesejahteraan untuk semua apakah seseorang itu Islam atau bukan Islam , semuanya itu adalah sama-sama dilindungi oleh hukum- Nya misalnya kaum zimmi , golongan orang bukan Islam yang duduk bernaung di bawah panji - panji Islam , sama sekali tidak bisa disakiti dan tidak bisa dizalimi oleh siapapun , jika dilakukan juga maka hukumnya adalah berdosa .

Hal tersebut disentuh oleh Mufti Kerajaan , Yang Berhormat Pehin Datu Seri Maharaja Dato Paduka Seri Setia ( Dr. ) Ustaz Haji Awang Abdul Aziz bin Juned dalam Ceramah Perdana pada Upacara Pembukaan Majlis Ilmu 2013 di Pusat Konferensi Internasional Berakas , di sini . Menurut Yang Berhormat , hukum Allah berupa kebaikan dan kesejahteraan lain - lain makhluk selain manusia dan itu lengkap untuk kesejahteraan alam semesta .Yang Berhormat Pehin mengatakan di dunia ini , kejahatan berpotensi menyeret manusia kepada ketakutan , kegelisahan , membuat hidup tidak tenteram , negara tidak aman , menyebabkan kekacauan bahkan menyebabkan kehilangan kehormatan dan nyawa .

Dalam Islam , tegas Yang Berhormat Pehin , kejahatan adalah satu dosa dan barangsiapa yang melakukannya dihukum sementara Allah menegaskan , hukuman itu harus dengan hukum - Nya yang mana jika menghukum lain dari undang - undangnya maka orang yang menghukum demikian itu akan dicap sebagai "
Al - Kafirun " .

Hukum Allah tambahnya tidak mungkin ditandingi oleh hukum lain di mana itu sangat padat dengan hikmah , rahasia dan rahasia ketuhanan .
Hikmah itu adalah milik - Nya dan rahasia itu juga milik - Nya , selaku pemilik hikmah dan pemilik rahasia adalah mustahil Allah itu keliru , mustahil Allah melakukan kesalahan atau kesalahan dalam merumuskan hukum - Nya .Hukum Allah itu adalah mantap dan tidak pernah berubah karena yang membuatnya bukan makhluk , tetapi Allah sendiri yaitu Yang Maha Bijaksana dan Maha Mengetahui kebutuhan hukum itu untuk kita semua , " terang Yang Berhormat Pehin .

Yang Berhormat Pehin menambahkan , kalau manusia menciptakan hukum selalu berubah , ubah pada ubah , pinda atas pinda bahkan ada juga yang membuang hukum seperti hukuman mati yang mana pada tahun 2007 , Badan Dunia telah berhasil memperoleh suara mayoritas untuk menghapus hukuman mati di
seluruh dunia sedangkan Allah dengan hukuman mati ( qishas ) tidak pernah bergeming dan berubah sejak 1400 tahun lebih Al - Qur'an diturunkan sampai hari kiamat .

Keputusan menghapus hukuman mati itu , tegas Yang Berhormat Pehin , bukanlah satu langkah maju , tetapi pergeseran berpikir ke belakang oleh manusia yang mana dalam hukum saat ini ada semacam kecenderungan untuk meringan - ringankan hukuman , bahkan untuk kejahatan yang sangat berat dan buruk seperti kejahatan pemerkosaan
kelompok .

Hukum Allah bukan kosong , terang Yang Berhormat Pehin , tetapi penuh dengan berkah dan hikmah , sehingga tidak perlu takut dengan hukum Allah karena Allah sama sekali tidak salah , tidak lupa dan tidak keliru seperti manusia .
" Janganlah lihat pada semata - mata potong , untuk semata - mata rajam , untuk semata - mata sebat malah lihatlah juga persyaratannya .

Bukan potong setiap potong , bukan rajam setiap rajam dan bukan sebat setiap sebat , tetapi ada dengan syarat - syaratnya , ada dengan cara - cara yang adil lagi saksama , " tegas Yang Berhormat Pehin .
Seperti yang terjadi pada Sayyidina Umar yang didatangi oleh seorang perempuan hamil yang mengaku melakukan zina lalu Sayyidina Umar ingin menyebat sebanyak 100 cambukan , tetapi dapat dicegah oleh Sayyidina Ali karena Sayyidina Umar tidak berhak untuk melakukan cambuk terhadap perempuan tersebut sebab anak dalam kandungan itu tidak berdosa dan tidak harus dicambuk malah biarkan anak itu lahir terlebih dahulu baru hukuman terhadap perempuan itu dilaksanakan .

MUFTI Kerajaan Brunei
YB Pehin Datu Seri Maharaja Dato Paduka Seri Setia ( Dr. ) Ustaz Haji Awang Abdul Aziz bin JunedSumber :

Pelita Brunei