Kita adalah kaum muslimin yang memiliki ikatan ukhuwah. Untuk itu, maka kita tidak boleh saling menzalimi antara satu dengan yang lainnya.
Allah SWT berfirman yang artinya: “Sesungguhnya orang-orang mukmin adalah bersaudara, oleh karena itu damaikanlah antara kedua saudara kalian dan bertakwalah kepada Allah supaya kalian mendapat rahmat.” (QS al-Hujuraat: 10)
Rasulullah SAW bersabda yang artinya: “Janganlah kalian saling mendengki, janganlah saling mencurangi, janganlah saling membenci, janganlah saling membelakangi dan janganlah sebagian kalian menjual atas penjualan sebagian yang lainnya. Jadilah kalian hamba-hamba Allah yang bersaudara! Seorang muslim adalah bersaudara, janganlah menzaliminya, merendahkannya dan janganlah mengejeknya! Takwa ada di sini -beliau menunjuk ke dadanya tiga kali-. Cukup dikatakan jelek seorang muslim, jika ia menghinakan saudaranya muslim. Setiap muslim atas muslim lainnya haram darahnya, harta dan kehormatannya.” (HR. Muslim)
Dalam hadis lain disebutkan, “Seorang muslim adalah saudara muslim yang lainnya. Jangan menzaliminya dan jangan memarahkannya. Barangsiapa yang membantu kesulitan saudaranya, maka Allah akan membantunya. Dan barangsiapa yang memberikan jalan keluar dari kesulitan saudaranya, maka Allah akan memberikan jalan keluar bagi kesulitan-kesulitannya pada hari kiamat. Dan barangsiapa yang menutupi aib saudaranya, maka Allah akan tutupi aibnya pada hari kiamat.” (HR. Bukhari Muslim)
Oleh karena itu, untuk mempererat ukhuwah kita harus saling menjaga darah seorang muslim, harta dan kehormatan mereka. Tidak halal darah seorang muslim kecuali dengan tiga sebab, yaitu: murtad, orang yang berzina dalam keadaan sudah pernah menikah dan qishash (pembunuh seorang muslim lainnya dengan sengaja harus dibunuh).
Disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Mas’ud ra Rasulullah SAW bersabda, “Tidak halal darah seorang muslim yang bersaksi bahwa tidak ada illah yang patut diibadahi kecuali Allah dan bersaksi bahwa sesungguhnya aku adalah utusan Allah kecuali dengan tiga perkara: jiwa dengan jiwa, pezina yang sudah pernah menikah dan orang yang memisahkan diri dari agama dan meninggalkan jama’ah (kaum muslimin).”
Dengan demikian, darah seorang muslim tidak halal kecuali dengan tiga hal di atas, itupun yang berhak mengeksusinya adalah para penguasa, bukan oleh sembarang orang.
Untuk mempererat ukhuwah Islamiyah, maka setiap Muslim hendaknya saling menasihati. Nasihat-menasihati tersebut harus dilatarbelakangi oleh rasa kasih sayang dan ukhuwah islamiyah.
Allah SWT berfirman, “Dan dia termasuk orang-orang yang beriman dan saling berpesan untuk bersabar dan saling berpesan untuk berkasih sayang,” (QS. Al-Balad: 17). []