Rabu, 15 Disember 2021

Menghina, mencela, atau mengolok-olok orang lain termasuk dalam dosa besar

Menghina, mencela, atau mengolok-olok orang lain termasuk dalam dosa besar

Menghina, mencela, atau mengolok-olok orang lain termasuk perbuatan yang terlarang. Allah Ta’ala berfirman,  

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا يَسْخَرْ قَوْمٌ مِنْ قَوْمٍ عَسَى أَنْ يَكُونُوا خَيْرًا مِنْهُمْ وَلَا نِسَاءٌ مِنْ نِسَاءٍ عَسَى أَنْ يَكُنَّ خَيْرًا مِنْهُنَّ وَلَا تَلْمِزُوا أَنْفُسَكُمْ وَلَا تَنَابَزُوا بِالْأَلْقَابِ بِئْسَ الِاسْمُ الْفُسُوقُ بَعْدَ الْإِيمَانِ وَمَنْ لَمْ يَتُبْ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ       

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain (karena) boleh jadi mereka (yang diolok-olok) itu lebih baik dari mereka (yang mengolok-olok). Dan jangan pula wanita-wanita (mengolok-olok) wanita-wanita yang lain (karena) boleh jadi wanita-wanita (yang diperolok-olok) itu lebih baik dari wanita (yang mengolok-olok) dan janganlah kamu mencela dirimu sendiri (maksudnya, janganlah kamu mencela orang lain, pen.). Dan janganlah kamu saling memanggil dengan gelar (yang buruk). Seburuk-buruk panggilan ialah (penggilan) yang buruk (fasik) sesudah iman. Dan barangsiapa yang tidak bertaubat, maka mereka itulah orang-orang yang dzalim.” (QS. Al-Hujuraat [49]: 11)  

Bahkan perbuatan tersebut Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kategorikan dalam dosa besar. Diriwayatkan dari sahabat Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,  

سِبَابُ المُسْلِمِ فُسُوقٌ، وَقِتَالُهُ كُفْرٌ 

 “Mencela seorang muslim adalah kefasikan (dosa besar), dan memerangi mereka adalah kekafiran.” (HR. Bukhari no. 48 dan Muslim no. 64)  

Jika seseorang mencela sesama muslim dengan panggilan-panggilan, dia berhak mendapatkan hukuman dari penguasa.  

Diriwayatkan dari sahabat ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, beliau ditanya tentang ucapan seseorang kepada orang lain, “Wahai orang fasiq!”; “Wahai orang jelek!”; maka beliau radhiyallahu ‘anhu berkata,  

هن فواحش فيهن تعزير وليس فيهن حد  

“Itu perbuatan buruk, terdapat hukuman ta’zir [1], namun tidak ada hukuman hadd [2] untuknya.” (Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi 8: 253 dan dinilai hasan oleh Al-Albani dalam Al-Irwa’ no. 2393)  

Jangankan mencela sesama muslim, bahkan mencela binatang saja Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarangnya.  

Diriwayatkan dari sahabat Zaid bin Khalid radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,  

لَا تَسُبُّوا الدِّيكَ فَإِنَّهُ يُوقِظُ لِلصَّلَاةِ  

“Janganlah Engkau mencela ayam jantan, karena sesungguhnya ayam jantan itu yang membangunkan kalian shalat.” (HR. Abu Dawud no. 5101, dinilai shahih oleh Al-Albani)  

Dua orang yang saling mencaci, maka dosanya ditanggung pihak yang memulai Cacian itu seringkali disebabkan karena adanya pertengkaran dan perselisihan. Dalam masalah ini, hendaknya kita senantiasa mengingat bahwa saling mencaci yang terjadi di antara dua orang yang sedang berselisih, dosanya akan ditanggung oleh pihak yang memulai.  

Diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,  

الْمُسْتَبَّانِ مَا قَالَا فَعَلَى الْبَادِئِ، مَا لَمْ يَعْتَدِ الْمَظْلُومُ  

“Apabila ada dua orang yang saling mencaci-maki, maka cacian yang diucapkan oleh keduanya itu, dosanya akan ditanggung oleh orang yang memulai, selama orang yang dizalimi itu tidak melampaui batas.” (HR. Muslim no. 2587 dan Abu Dawud no. 4894)  

Dalam hadits di atas, dosa saling mencaci-maki antara dua orang itu akan ditanggung oleh pihak yang memulai. Hal ini dengan syarat bahwa pihak yang dicaci itu tidak melampaui batas, yaitu tidak membalas cacian dengan kuantitas dan kualitas yang lebih jelek.  

Jika dia membalas dengan cacian yang lebih jelek (baik secara kuantitas atau kualitas), maka dosa melampaui batas itu dia tanggung sendiri, sedangkan sisanya ditanggung oleh pihak yang memulai. [3]  

Mencela, menghina, atau memanggil orang lain dengan menyebutkan nama binatang Yang lebih parah lagi adalah ketika seseorang mencela, menghina, atau memanggil orang lain dengan nama binatang.  

Sangat disayangkan, keburukan ini begitu tersebar pada jaman ini, salah satunya sebagai akibat buruk pesta demokrasi di negeri ini beberapa waktu yang lalu dan mungkin berlanjut sampai hari ini.  

Betapa mudah kita melihat saudara kita memanggil saudaranya yang lain yang berbeda pilihan politiknya dengan sebutan, “Dasar kecebong!”; atau “Dia itu cebong”; atau bahkan julukan semisal (maaf), “Bonglaf” (kecebong salaf, yang dinisbatkan kepada pihak-pihak yang dianggap paham agama, namun menjadi pendukung salah satu pihak). Bahkan, ucapan dan hinaan semacam itu keluar dari pihak-pihak yang secara lahiriyah paham agama dan memiliki semangat tinggi dalam menjalankan agama.  

Sedangkan di pihak lain, mereka pun tidak mau kalah dengan melontarkan julukan “kampret” (kelelawar) kepada saudaranya yang berbeda pilihan politik. Demikianlah, satu keburukan akan memunculkan keburukan berikutnya, dan demikian seterusnya.  

Saudaraku, ketahuilah bahwa menghina orang lain dengan menyebutkan nama binatang itu dosanya lebih parah. An-Nawawi Asy-Syafi’i rahimahullah berkata,  

ومن الألفاظ المذمومة المستعملة في العادة قوله لمن يخاصمه، يا حمار ! يا تيس ! يا كلب ! ونحو ذلك؛ فهذا قبيح لوجهين : أحدهما أنه كذب، والآخر أنه إيذاء؛ وهذا بخلاف قوله : يا ظالم ! ونحوه، فإن ذلك يُسامح به لضرورة المخاصمة، مع أنه يصدق غالباً، فقلّ إنسانٌ إلا وهو ظالم لنفسه ولغيرها .  

“Termasuk di antara kalimat yang tercela yang umum dipergunakan dalam perkataan seseorang kepada lawannya (adalah ucapan), “Wahai keledai!”; “Wahai kambing hutan!”; “Hai anjing!”; dan ucapan semacam itu. Ucapan semacam ini sangat jelek ditinjau dari dua sisi. Pertama, karena itu ucapan dusta. Ke dua, karena ucapan itu akan menyakiti saudaranya.  

Ucapan ini berbeda dengan perkataan, “Wahai orang dzalim!” dan semacamnya. Ucapan ini dimaafkan karena adanya kebutuhan darurat disebabkan oleh pertengkaran. Selain itu, pada umumnya ucapan itu adalah ucapan yang benar, karena keadaan mayoritas orang yang zalim terhadap dirinya sendiri atau orang lain.” (Al-Adzkaar, hal. 314)  

Memanggil orang lain dengan nama-nama binatang itu disebut ucapan dusta karena orang lain yang dia panggil itu adalah manusia, bukan binatang. Inilah sisi kedustaannya. Orang yang melakukannya pun berhak untuk mendapatkan hukuman dari penguasa kaum muslimin.  

Diriwayatkan dari sahabat ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,  

إنكم سألتمونى عن الرجل يقول للرجل: يا كافر! يا فاسق! يا حمار! وليس فيه حد , وإنما فيه عقوبة من السلطان , فلا تعودوا فتقولوا  

“Sesungguhnya kalian bertanya kepadaku tentang seseorang yang mengatakan kepada orang lain, “Wahai orang kafir!”, “Wahai orang fasiq!”, atau “Wahai keledai!” Tidak ada hukuman hadd dari syari’at (untuk perbuatan itu). Yang ada hanyalah hukuman ta’zir dari penguasa. Maka janganlah diulangi mengucapkannya lagi!” [4]  

Sa’id bin Al-Musyyab rahimahullah mengatakan,  

لَا تَقُلْ لِصَاحِبِكَ: يَا حِمَارُ، يَا كَلْبُ، يَا خِنْزِيرُ. فَيَقُولَ لَكَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ: أَتُرَانِي خُلِقْتُ كَلْبًا أَوْ حِمَارًا أَوْ خِنْزِيرًا؟  

“Janganlah Engkau berkata kepada temanmu, “Wahai keledai!”, “Wahai anjing!”, atau “Wahai babi!” Karena kelak di hari kiamat Engkau akan ditanya, “Apakah Engkau melihat aku diciptakan sebagai anjing, keledai, atau babi?” (Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf 5: 282)  

Dalam kitab Mukhtashar Al-Khalil (8: 409) disebutkan,  

مَنْ قَالَ لِرَجُلٍ: يَا ابْنَ الْفَاسِقَةِ أَوْ يَا ابْنَ الْفَاجِرَةِ فَعَلَيْهِ فِي ذَلِكَ النَّكَالُ، وَمَنْ قَالَ لِرَجُلٍ: يَا حِمَارَ أَوْ يَا ابْنَ الْحِمَارِ فَعَلَيْهِ النَّكَالُ، وَمَنْ قَالَ لِرَجُلٍ: يَا سَارِقُ عَلَى وَجْهِ الْمُشَاتَمَةِ نُكِّلَ  

“Siapa saja yang berkata kepada seseorang, “Wahai anak dari wanita fasik!“ atau “Wahai anak dari wanita fajir (pezina)’, maka dia berhak mendapatkan hukuman. Dan siapa saja yang berkata kepada seseorang, “Wahai keledai!” atau “Wahai anak keledai!”, maka dia berhak mendapatkan hukuman.”  

Kemudian dikutip perkataan Ibnu Salmun,  

مَنْ قَالَ لِآخَرَ: يَا كَلْبُ أَوْ يَا ثَوْرُ فَإِنَّ ذَلِكَ مِنْ الْأَذَى وَعَلَيْهِ الْأَدَبُ، وَكَذَلِكَ إنْ قَالَ لَهُ: يَا خِنْزِيرُ فَعَلَيْهِ الْأَدَبُ عَلَى مَا يَرَاهُ السُّلْطَانُ إلَّا أَنْ يَكُونَ الْقَائِلُ مَا لَا يُعْرَفُ بِالْأَذَى وَإِنَّمَا هِيَ زَلَّةٌ أَوْ فَلْتَةٌ فَلَا بَأْسَ أَنْ يُقَالَ  

“Siapa saja yang berkata kepada orang lain, “Wahai anjing!” atau “Wahai sapi jantan!”, maka ucapan itu menyakiti saudaranya, sehingga berhak dihukum. Demikian pula ucapan, “Wahai babi!”, maka dia berhak mendapatkan hukuman sesuai dengan kebijakan penguasa. Kecuali jika dia tidak tahu kalau ucapan semacam itu menyakitkan, yang hanya muncul karena ketergelinciran atau salah ucap lisan, maka hal itu tidak mengapa (dimaafkan, pen.).” (Mukhtashar Al-Khalil, 8: 409)