Setelah sekian lama pertikaian tejadi antara kaum muslimin dengan kafir quraisy dan menyebabkan pecahnya peperangan dengan tidak sedikit korban yang berjatuhan, maka akhirnya tejadilah suatu kesepakatan/perjanjian damai antara dua kelompok yang bertikai tersebut.
Perjanjian ini lebih dikenal dengan nama PERJANJIAN HUDAIBIYAH. Perjanjian ini terjadi pada tahun 628 M disutu tempat yang bernama Hudaibiyah. Oleh karena itu perjanian ini disebut juga PERJANJIAN HUDAIBIYAH.
Pada awal-awal isi perjanjian ini terlihat merugikan kaum muslimin. Perjanjian ini disetujui oleh Baginda Rasulullah SAW yang menuai kritik dari para sahabat. Namun setelah mendapat penjelasan dari Baginda Rasulullah SAW akhirnya para sahabat setuju dan mengetahui bahwasanya isi perjanjian ini sangat menguntungkan bagi kaum muslimin.
Isi dari Perjanjian Hudaibiyah tersebut adalah :
1. Tidak saling menyerang antara kaum muslimin dengan penduduk Mekah selama sepuluh tahun.
2. Kaum muslimin menunda untuk Umroh dan diperbolehkan memasuki kota Mekah pada tahun berikutnya dengan tidak membawa senjata kecuali pedang dalam sarungnya serta senjata pengembara.
3. Siapa saja yang datang ke Madinah dari kota Mekah harus di kembalikan ke kota Mekah.
4. Siapa saja dari penduduk Madinah yang datang ke Mekah., maka tidak boleh dikembalikan ke Madinah.
5. Kesepakatan ini disetujui oleh kedua belah pihak dan tidak boleh ada pengkhianatan atau pelanggaran
Kesepakatan lain dari Perjanjian Hudaibiyah ini adalah siapa saja dari kabilah arab yang lain boleh masuk dalam perjanjian Quraisy atau Rasulullah SAW dan perjanjian ini hanya berlaku bagi laki-laki, sedangkan wanita tidak di ikut sertakan